faq1:5k7:30565--31-maret-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah diberikan dasar hukum terkait objek pph pasal 23 atau konfirmasi AR/KPP saja?
Jawaban
Bukan objek pemotongan PPh pasal 23.. Karena tidak ada pemberian jasa dsna ( yg dpotong tarif 2%) dan bukan jg merupakan Hadiah (yg dpotong tarif 15%) tapi merupakan phasilan lain2 yg dilaporkan di spt tahunan penerima phasilan..
Dasar Hukum
–
Editor
MRZ
faq1/5k7/30565--31-maret-2020.txt · Last modified: (external edit)