User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30565--31-maret-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah diberikan dasar hukum terkait objek pph pasal 23 atau konfirmasi AR/KPP saja?

Jawaban

Bukan objek pemotongan PPh pasal 23.. Karena tidak ada pemberian jasa dsna ( yg dpotong tarif 2%) dan bukan jg merupakan Hadiah (yg dpotong tarif 15%) tapi merupakan phasilan lain2 yg dilaporkan di spt tahunan penerima phasilan..

Dasar Hukum

Editor

MRZ

faq1/5k7/30565--31-maret-2020.txt · Last modified: (external edit)