faq1:5k7:30535--27-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk invoice penalty atas keterlambatan apakah perlu dibuatkan faktur pajak
Jawaban
dalam pencatatan sendiri apakah menambah penghasilan terkait nilai BKP/JKP, atau mungkin dipisahkan penghasilannya. sepanjang tidak menambah nilai BKP, tidak menjadi bagian dari DPP. tergantung pengakuan WP di pencatatannya atas nilai penalty tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/30535--27-april-2020.txt · Last modified: (external edit)