User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30535--27-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk invoice penalty atas keterlambatan apakah perlu dibuatkan faktur pajak

Jawaban

dalam pencatatan sendiri apakah menambah penghasilan terkait nilai BKP/JKP, atau mungkin dipisahkan penghasilannya. sepanjang tidak menambah nilai BKP, tidak menjadi bagian dari DPP. tergantung pengakuan WP di pencatatannya atas nilai penalty tersebut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k7/30535--27-april-2020.txt · Last modified: (external edit)