faq1:5k7:30510--27-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
CV tidak ada usaha lagi, bagaimana pelaporan SPTnya? apa saja yang harus dilampirkan
Jawaban
1. pengisian sesuai PER 19/2014 2. Lampiran sesuai PER 02/2019 3. jika ingin memanfaatkan fas relaksasi ada di PER 06/2020 4. Jika tidak ada usaha, sarankan penghapusan npwp
Dasar Hukum
–
Editor
TA
faq1/5k7/30510--27-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)