User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30460--13-april-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ada barang di bea cukai, ada bilingnya, jika saya mau mengambil barangnya apakah perlu saya bayar bilingnya dulu?

Jawaban

Itu kan terkiat impor ya? Atas biling yg diterbitkan oleh bea cukai, silahkan konfirmasi ke bea cukai aja ya, itu kewenangan bea cukai untuk bea masuk, pph 22 impor dan ppn-nya

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k7/30460--13-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1