faq1:5k7:30413--25-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada perusahaan dr malaysia beli ke tempat saya tetapi pengiriman barang nya di indonesia. Klo perusahaan tsb minta faktur pajak dgn npwp malaysia apakah saya bs menerbitkan faktur pajaknya?
Jawaban
Ini di lapangan biasa terjadi sih. Tapi kita kembalikan lagi ke ketentuannya, kalau memang dia minta dikirimnya di dalam negeri, berarti tetap terutang PPN, meskipun pembelinya orang luar negeri. Di normatifin aja, PPN terutang sepanjang ada beberapa kondisi itu kan, nanti tinggal pembuktian di KPP aja. Terkait pengisian faktur pajak, nanti bisa diarahin ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k7/30413--25-april-2020.txt · Last modified: (external edit)