User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30413--25-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada perusahaan dr malaysia beli ke tempat saya tetapi pengiriman barang nya di indonesia. Klo perusahaan tsb minta faktur pajak dgn npwp malaysia apakah saya bs menerbitkan faktur pajaknya?

Jawaban

Ini di lapangan biasa terjadi sih. Tapi kita kembalikan lagi ke ketentuannya, kalau memang dia minta dikirimnya di dalam negeri, berarti tetap terutang PPN, meskipun pembelinya orang luar negeri. Di normatifin aja, PPN terutang sepanjang ada beberapa kondisi itu kan, nanti tinggal pembuktian di KPP aja. Terkait pengisian faktur pajak, nanti bisa diarahin ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k7/30413--25-april-2020.txt · Last modified: (external edit)