faq1:5k7:30392--26-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan invoice baru atas denda penalty keterlambatan bayar invoice, apakah perlu dibuat fp ?
Jawaban
kita mengacu ke kontrak yang ada. Denda yang ditagihkan kepada lawan transaksi atas keterlambatan pembayaran masuk ke dalam pengertian Dasar Pengenaan Pajak sepanjang terdapat dalam kontrak perjanjian dan berkaitan dengan penyerahan yang dimaksud.
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k7/30392--26-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1