User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30392--26-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan invoice baru atas denda penalty keterlambatan bayar invoice, apakah perlu dibuat fp ?

Jawaban

kita mengacu ke kontrak yang ada. Denda yang ditagihkan kepada lawan transaksi atas keterlambatan pembayaran masuk ke dalam pengertian Dasar Pengenaan Pajak sepanjang terdapat dalam kontrak perjanjian dan berkaitan dengan penyerahan yang dimaksud.

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k7/30392--26-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1