User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30385--26-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengurangan angsuran PPh 25?

Jawaban

1. Insentif terkait covid19 di PMK 23/2020 - Ada pengurangan 30% - Syaratnya mengajukan pemberitahuan yg ada di lampiran C PMK 23. Nanti bisa di cek mulai pasal 7 sampai 10. 2. Dalam hal WP mengalami perubahan usaha ada permohonan pengurangan angsuran PPh 25 di KEP 537/2000

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k7/30385--26-april-2020.txt · Last modified: (external edit)