faq1:5k7:30385--26-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pengurangan angsuran PPh 25?
Jawaban
1. Insentif terkait covid19 di PMK 23/2020 - Ada pengurangan 30% - Syaratnya mengajukan pemberitahuan yg ada di lampiran C PMK 23. Nanti bisa di cek mulai pasal 7 sampai 10. 2. Dalam hal WP mengalami perubahan usaha ada permohonan pengurangan angsuran PPh 25 di KEP 537/2000
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k7/30385--26-april-2020.txt · Last modified: (external edit)