faq1:5k7:30374--26-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP rugi di th. 2018 dan 2019, apakah harus mengisi lampiran 2A
Jawaban
untuk kerugian tahun-tahun sebelumnya bisa diisi di lampiran 2A dan ttp memperhatikan ketentuannya sesuai PER19/2014 yaa tata caranya ada dibagian lampirannya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/30374--26-april-2020.txt · Last modified: (external edit)