faq1:5k7:30370--26-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah UMKM yang menggunakan PP 23 atas bruto tertentu wajib melaporkan perubahan harta atau tax amnesty untuk tahun 2019 yang awalnya dilaporkan pada 2017 lalu? Bagaimana perlakuan tersebut
Jawaban
sesuai PER-07/P/2018 Pasal 3 ayat 2 yang mengacu ke UU 11 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 3, UMKM tidak diwajibkan melakukan pelaporan TA.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k7/30370--26-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)