User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30370--26-april-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah UMKM yang menggunakan PP 23 atas bruto tertentu wajib melaporkan perubahan harta atau tax amnesty untuk tahun 2019 yang awalnya dilaporkan pada 2017 lalu? Bagaimana perlakuan tersebut

Jawaban

sesuai PER-07/P/2018 Pasal 3 ayat 2 yang mengacu ke UU 11 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 3, UMKM tidak diwajibkan melakukan pelaporan TA.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k7/30370--26-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)