User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30358--25-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketentuan pajak manajemen fee antara transaksi perusahaan indonesia dengan cabangnya yang berada di luar negeri ?

Jawaban

karena dia menanyakan secara umum, kita menjawab juga secara umum ya. Pada prinsipnya semua pembayaran imbalan atas jasa ke LN menjadi objek PPh ps.26 (termasuk pembayaran management fee). Kalau punya DGT dan memenuhi ketentuan, maka menggunakan Tax Treaty Indonesia dengan negara di mana cabang tsb berada.

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k7/30358--25-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)