faq1:5k7:30347--25-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
vendor yang melakukan pekerjaan bongkar lantai di perusahaan kami, dan komponen penagihannya ada: material, sewa alat dan jasa konstruksi. bagaimana saya memotong pajaknya atas vendor tersebut?
Jawaban
Nah untuk pembayaran pajak atas jasa konstruksi kita mengacu ke kontrak atau lebih tepatnya Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang diatur di PP 51 TAHUN 2008. Kembali ke kontraknya, jika di kontrak disebutkan bahwa material dll disediakan oleh vendor maka semuanya langsung dikalikan tarif PPh final. jika ternya material dsb disediakan oleh pengguna jasa maka yg dikenakan jasanya aja.
Dasar Hukum
–
Editor
YFM
faq1/5k7/30347--25-april-2020.txt · Last modified: (external edit)