faq1:5k7:30342--25-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau pembayaran pp 23 nominal perbulannya harus sama dg spt masa ppn?
Jawaban
belum tentu sama.. Kalau PP 23 kan diliat lagi, dia bertransaksi dengan pemotong/bukan.. Jadi ada kemungkinan sebagian transaksi dipotong dan sebagian transaksi setor sendiri.. Tergantung transaksinya apa dan dengan siapa.. Kalau PPN, selama dia PKP dan menyerahkan BKP/JKP dari dalam daerah pabean, untuk PPNnya tetap kena serta tetap buat FP..
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k7/30342--25-april-2020.txt · Last modified: (external edit)