User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30337--25-april-2020

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

seting tarif PPh 29 25% PPh 25 22% espt badan

Jawaban

1. seting tarifnya pake eSPT versi 1.0 (2009), baru nanti pas lapor, csv tetep dari versi 1.2 (2010). ATAU 2. tarif disetting menjadi 25% semuanya dulu, pastikan angka PPh 29 sesuai dengan tarif 25%, lalu save kalo sudah default nya 25% lanjut berikutnya setelah itu ubah setting tarif menjadi 22%, lalu masuk lagi di induk SPT tanpa klik klik bagian A-C, langsung saja ke E-G penghitungan PPh 25 (nomor 14). setelah itu isi penghitungan dasar sesuai angka sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k7/30337--25-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)