faq1:5k7:30248--24-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika WP melakukan jasa pemasangan/peyiaran iklan layanan masyarakat tapi di media cetak apakah dikenai PPN?
Jawaban
secara definisi di penjelasan psl 4 ayat 3 huruf i UU PPN no 42/2009 memang meliputi jasa penyiaran radio atau televisi saja. jadi jika memang tidak masuk ke definisi tersebut maka menjadi objek PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/30248--24-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1