faq1:5k7:30209--24-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP sudah mengkreditkan PIB di Februari, tapi setelah diaudit PIB itu harusnya Desember sesuai pembayaran, bagaimana
Jawaban
lihat PER-29/2015 - pelaporan PIB adalah sesuai tanggal SSP (pembayaran). Jadi memang harusnya Desember - SPT normal Desembernya kan LB ya. Semoga tidak memilih restitusi - untuk pembetulannya, dari LB menjadi LB lebih besar kan ya berarti. Di PER itu ada 2 pilihan, kompensasi/pembetulan beruntun, atau bisa kompensasi langsung ke masa pajak dilakukannya pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k7/30209--24-april-2020.txt · Last modified: (external edit)