faq1:5k7:30208--24-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
beli klapa sawit langsung ke petani, kena PPh 22?
Jawaban
ya, sesuai PMK-34. tidak melihat lawan transaksi ya. yang penting subjeknya dan objeknya: badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. ada catatan pengecualian: pembelian yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k7/30208--24-april-2020.txt · Last modified: (external edit)