faq1:5k7:30090--23-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ketika wp badan omzet dbwh 4.8 M stahun kan kena tarif 0.5%. ketika menggunakan tarif itu tidak perlu menggunakan surat apapun kan
Jawaban
untuk penggunaan tarif 0,5% jika sudah memenuhi ketentuan kriteria yg pp23 nya ga perlu mengajukan surat apapun. Kecuali dia mau mengajukan surat keterangan pp23 ya untuk pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k7/30090--23-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1