User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30090--23-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ketika wp badan omzet dbwh 4.8 M stahun kan kena tarif 0.5%. ketika menggunakan tarif itu tidak perlu menggunakan surat apapun kan

Jawaban

untuk penggunaan tarif 0,5% jika sudah memenuhi ketentuan kriteria yg pp23 nya ga perlu mengajukan surat apapun. Kecuali dia mau mengajukan surat keterangan pp23 ya untuk pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k7/30090--23-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1