faq1:5k7:30086--23-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk PT dengan omset nya diatas 50M tarifnya kan turun menjadi 22%.untuk yg omsetnya dibawah 50M bagaimana ya?
Jawaban
maksudnya pasal 31E ya? perhitungan sama saja seperti yang di UU PPH, cuman tarifnya yang berubah dari 25% jadi 22%. karena penurunan tarif ini berlaku untuk WPDN dan BUT.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/30086--23-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1