faq1:5k7:30062--22-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mau ngasih imbalan ke lawan transaksi yang sudah memenuhi kriteria se 24. Imbalan yang mau dikasih masuk kategori penghargaan atau jasa manajemen?
Jawaban
Imbalan jika sehubungan dengan kriteria tertentu di SE 24 maka masuk dalam kategori penghargaan, dikenakan PPh Pasal 21/23/26 tergantung siapa yang menerima
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k7/30062--22-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1