faq1:5k7:30058--22-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp kehilangan bukti potong, sudah coba minta lagi ke kantornya gak dikasi dgn alasan krn kesalahan sendiri, brarti wp lapornya gimana?
Jawaban
- bagi karyawan, dasar pengisian SPT Tahunan adalah bukti potong - tanpa bukti potong, maka tidak ada bukti bahwa penghasilan WP sudah dipotong oleh pemberi kerja - bukti potong tidak harus dalam bentuk hardcopy - coba sampaikan kembali ke pemberi kerja hal ini, untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k7/30058--22-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1