faq1:5k7:30022--22-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah 20 juta accrual saya terutang pph 23 pada saat pencatatan dan apakah boleh dikoreksi?
Jawaban
1. Untuk ketentuan saat terutangnya pph pasal 23 bisa cek di PP 94 Tahun 2010 pasal 15 ayat 3 mana peristiwa yg lebih dahulu 2. Maksudnya koreksi atas biaya jasanya ya? Kembalikan ke UU PPh No 36/2008 pasal 6 dan 9 mana yg boleh deductable dan non deductable.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k7/30022--22-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1