faq1:5k7:30018--21-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Suami sudah meninggal, ada warisan yang belum terbagi, isteri mendapatkan pensiunan suami, dipotong langsung atas nama NPWP isteri , pelaporan SPT bagaimana?
Jawaban
Jika suami /warisan yang belum terbagi suah tidak ada penghasilan silahkan lapor SPT nihil. pensiuanan yang dipotong atas nama isteri dilaporkan ke SPT isteri
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k7/30018--21-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1