User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30018--21-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Suami sudah meninggal, ada warisan yang belum terbagi, isteri mendapatkan pensiunan suami, dipotong langsung atas nama NPWP isteri , pelaporan SPT bagaimana?

Jawaban

Jika suami /warisan yang belum terbagi suah tidak ada penghasilan silahkan lapor SPT nihil. pensiuanan yang dipotong atas nama isteri dilaporkan ke SPT isteri

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k7/30018--21-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1