User Tools

Site Tools


faq1:5k7:30011--21-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan wpdn ada pembayaran terkait jasa atau bunga ke pihak badan pemerintahan luar negeri apakah terhutang pph 26?

Jawaban

Betul fit, mengacu ke ketentuan pasal 26, dipotong PPh Pasal 26 kecuali jika ada DGT ya, kita mengacunya ke P3B dengan masing masing negara

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k7/30011--21-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1