faq1:5k7:30011--21-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan wpdn ada pembayaran terkait jasa atau bunga ke pihak badan pemerintahan luar negeri apakah terhutang pph 26?
Jawaban
Betul fit, mengacu ke ketentuan pasal 26, dipotong PPh Pasal 26 kecuali jika ada DGT ya, kita mengacunya ke P3B dengan masing masing negara
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k7/30011--21-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1