faq1:5k7:30005--22-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya perihal pengisian e-fill. saya baru menikah, blm ada anak. Saya & suami memiliki npwp masing-masing dari awal kerja & sebelum menikah. tidak ada pisah harta (gabung). PTKP gimana?
Jawaban
karena masing2 punya npwp, maka pelaporan juga masing2, dengan PH-MT. PTKP kondisi per awal tahun, jika benar sudah menikah di awal tahun, maka PTKP , K/I/0..
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k7/30005--22-april-2020.txt · Last modified: (external edit)