faq1:5k6:29977--22-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hibah perusahaan kepada karyawan kena pajak ga?
Jawaban
Atas hibah tersebut di kenakan pajak, karena tidak di kecualikan dr objek pajak, dan untuk pengisian di 1770S nya bisa di masukan ke 1770 S-I Bagian A no 6, penghasilan neto dalam negeri lainnya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k6/29977--22-april-2020.txt · Last modified: (external edit)