User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29977--22-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hibah perusahaan kepada karyawan kena pajak ga?

Jawaban

Atas hibah tersebut di kenakan pajak, karena tidak di kecualikan dr objek pajak, dan untuk pengisian di 1770S nya bisa di masukan ke 1770 S-I Bagian A no 6, penghasilan neto dalam negeri lainnya

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k6/29977--22-april-2020.txt · Last modified: (external edit)