faq1:5k6:29923--20-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ingin menanyakan perihal PPN atas biaya jasa ekspedisi muatan kapal (EMKL), atas jasa tersebut akan dikenakan PPN 10% atau PPN atas Nilai Lain 1%? Dan bukti potong pph 23nya dikenakan atas jasa apa?
Jawaban
Jika masuk jasa FF bisa dpp nilai lain. PPh 23 sesuai PMK-141
Dasar Hukum
–
Editor
FA
faq1/5k6/29923--20-april-2020.txt · Last modified: (external edit)