faq1:5k6:29906--21-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bertanya terkait sumbangan atas corona ini apakah bisa jadi pengurang?
Jawaban
sesuai keppres 12 tahun 2020 sudah ditetapkan sbg bencana nasional, jadi sesuai pmk 76 dan pp 93 sumbangan atas corona bisa dibiayakan namun baca lagi syaratnya di pasal 1 dan penjelasan pp 93/2010
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k6/29906--21-april-2020.txt · Last modified: (external edit)