faq1:5k6:29903--21-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kalau hanya lebih bayar dan restitusi normal apakah boleh mempergunakan fasilitas ini per 06
Jawaban
di per 06 utk yg pengembalian pendahuluan memang tidak bisa pake. normatif ke per itu aja. kalo dia minta restitusi biasa bisa harusnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k6/29903--21-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)