User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29893--03-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pengajuan insentif pph 21 dan 25, apa bisa pengajuannya langsung 2 dalam 1 permohonan?

Jawaban

bisa, dilihat saja sesuai lampiran C nya pmk itu, disana utk hal “pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh 25”

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k6/29893--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)