faq1:5k6:29893--03-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pengajuan insentif pph 21 dan 25, apa bisa pengajuannya langsung 2 dalam 1 permohonan?
Jawaban
bisa, dilihat saja sesuai lampiran C nya pmk itu, disana utk hal “pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh 25”
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k6/29893--03-april-2020.txt · Last modified: (external edit)