faq1:5k6:29839--21-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP dapat penghasilan dari LN
Jawaban
mungkin kamu bisa jelaskan terkait dengan penghasilan sesuai dengan pasal 4 UU PPh, nah terkait nanti semua penghasilan akan dilaporkan di spt tahunan, trus karena penghasilan diterima ada kemungkinan akan dipotong dari pihak pemberi penghasilan dan bs menggunakan tax treaty apabila ada dan terkait pajak yg dipotong di luar negri dapat menjadi kredit pajak PPh ps. 24
Dasar Hukum
–
Editor
HHS
faq1/5k6/29839--21-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)