User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29821--21-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perhitungan bukan pegawai terima penghasilan lebih dari sekali

Jawaban

dia fokus nanya ke perhitungan aja ya? Berarti 50% x penghasilan bruto, kalau memenuhi syarat berarti dapat pengurangan PTKP, kalau ngga berarti ngga dapat. Kalau lebih dari sekali dapatnya, pembayaran kedua masuk ke berkesinambungan.

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k6/29821--21-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)