faq1:5k6:29821--21-april-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perhitungan bukan pegawai terima penghasilan lebih dari sekali
Jawaban
dia fokus nanya ke perhitungan aja ya? Berarti 50% x penghasilan bruto, kalau memenuhi syarat berarti dapat pengurangan PTKP, kalau ngga berarti ngga dapat. Kalau lebih dari sekali dapatnya, pembayaran kedua masuk ke berkesinambungan.
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k6/29821--21-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)