User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29790--21-april-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau ketentuan yg menjelaskan bahwa lapor spt (masa ataupun tahunan) bisa lwt pos/ekspedisi tu dmn

Jawaban

secara umum ada di Pasal 8 PMK-9/PMK.03/2018. sepanjang belum wajib lapor lewat saluran tertentu (efiling) bisa lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir.

Dasar Hukum

Editor

ABP

faq1/5k6/29790--21-april-2020.txt · Last modified: (external edit)