faq1:5k6:29790--21-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau ketentuan yg menjelaskan bahwa lapor spt (masa ataupun tahunan) bisa lwt pos/ekspedisi tu dmn
Jawaban
secara umum ada di Pasal 8 PMK-9/PMK.03/2018. sepanjang belum wajib lapor lewat saluran tertentu (efiling) bisa lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir.
Dasar Hukum
–
Editor
ABP
faq1/5k6/29790--21-april-2020.txt · Last modified: (external edit)