faq1:5k6:29776--20-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ini masuknya usaha les2an sehingga menggunakan pp23 atau pekerjaan bebas dan kena norma?
Jawaban
klo liat listnya PP 23 tahun 2018, ada tuh pekerjaan bebas yang dikecualikan, salah satunya “pengajar”. jadi dia masuknya pekerjaan bebas (bisa pake pencatatan dan norma kalau peredaran bruto tidak lebih dari 4,8M. tapi klo dia punya usaha les2an, misal buka bimbel, mempekerjakan orang dan sebagainya itu bisa dikatakan jadi usaha, bisa masuk PP23 (sepanjang tidak kena di pengecualian lainnya).
Dasar Hukum
–
Editor
ABP
faq1/5k6/29776--20-april-2020.txt · Last modified: (external edit)