faq1:5k6:29747--20-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemotong salah potong pph 4(2), harusnya ga dipotong. Yg dipotong permohonan pengembalian dan pemotong tak perlu betulkan spt?
Jawaban
yg dipotong mengajukan pengembalian, tapi pemotong betulkan spt atau tidak,silakan konfirmasi ke KPPnya
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k6/29747--20-april-2020.txt · Last modified: (external edit)