User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29747--20-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotong salah potong pph 4(2), harusnya ga dipotong. Yg dipotong permohonan pengembalian dan pemotong tak perlu betulkan spt?

Jawaban

yg dipotong mengajukan pengembalian, tapi pemotong betulkan spt atau tidak,silakan konfirmasi ke KPPnya

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k6/29747--20-april-2020.txt · Last modified: (external edit)