User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29744--20-april-2020

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

pelaporan pajak untuk dua bukti potong namun jadi lebih bayar

Jawaban

coba minta wp pastikan kembali pengisian sudah benar baik saat perekaman bukti potong di daftar pemotongan/pemungutan pihak lain atau saat pengisian spt nya. Pastikan pph yanh dipotong sudah benar sesuai bukti potong. PTKP juga disesuaikan dengan kondisi awal tahun. Untuk ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di per-36/2015.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k6/29744--20-april-2020.txt · Last modified: (external edit)