faq1:5k6:29744--20-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
pelaporan pajak untuk dua bukti potong namun jadi lebih bayar
Jawaban
coba minta wp pastikan kembali pengisian sudah benar baik saat perekaman bukti potong di daftar pemotongan/pemungutan pihak lain atau saat pengisian spt nya. Pastikan pph yanh dipotong sudah benar sesuai bukti potong. PTKP juga disesuaikan dengan kondisi awal tahun. Untuk ketentuan lebih lanjut bisa dilihat di per-36/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k6/29744--20-april-2020.txt · Last modified: (external edit)