User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29663--16-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pmk28/2020:1. bgmn pelaksanaannya 2.kode billing dipisah dengan manual? 3.bagaimana pelaporan di SPT? 4. Apakah boleh dikreditkan pembeli

Jawaban

1. pelaksanaan sesuai pmk 28 sehubungan dg penyerahan ke pihak tertentu, PKP: membuat faktur yg dicap dan laporan realisasi 2. dipisah karena yg satunya cuman berupa billing dicap 3 dan 4 –> di spt pakai fp 07 (akan lebih ditegaskan di SE nanti)

Dasar Hukum

Editor

TA

faq1/5k6/29663--16-april-2020.txt · Last modified: (external edit)