User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29657--17-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ketika beli tidak ada faktur, bagaimana saat menjual?

Jawaban

tidak gimana2. Secara umum,, Jika penjual PKP dan barang yg diserahkan BKP maka tetap terbitkan faktur. Perlakuan PPN bisa berbeda tergantung jenis transaksi, jenis barang, dsb. Kirim email lanjutan jika ingin bertanya lebih spesifik

Dasar Hukum

Editor

TA

faq1/5k6/29657--17-april-2020.txt · Last modified: (external edit)