User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29615--17-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah perhitungan angsuran pph 25 yg disampaikan lewat form 1771 Y tahun pajak 2019 dapat menggunakan tarif 22% ?

Jawaban

kalo dari perpu 1 dan faq nya, untuk angsuran 25 menggunakan 22% dimulai pada masa penyampaian spt tahunan, kecuali kalo diatur dengan aturan lain, dimana perdirjen selanjutnya akan terbit

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k6/29615--17-april-2020.txt · Last modified: (external edit)