User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29556--16-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

adakah pmk yg mengatur insentif pph pasal 4 (2)? Kalau tidak ada, di email dijawab/dijelaskan dengan yg ada hanya pmk 23 2020 atau bagaimana?

Jawaban

sejauh ini insentif perpajakan baru diatur di pmk-23/2020 dan se-19/2020, jdi selain dari yg disebutkan di peraturan tsb ya tidak mendapat insentif. Kalo di email disebutin apa aja yg dpet insentif trus dasar hukumnya

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k6/29556--16-april-2020.txt · Last modified: (external edit)