faq1:5k6:29550--15-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP menerima dana pensiun tiap bulan, tapi dia juga masih bekerja ditempat lain. Untuk perhitungan pajaknya, dihitung dari gaji+uang pensiun kah?
Jawaban
Kalo email jelasin pengertian penghasilan dan penerima penghasilan yang dipotong pph pasal 21 juga di per 16/2016 yaaa. Tpi kalo twitter, infoin kalo perhitungan pajaknya termasuk dana pensiun, hanya saja dana pensiunnya ini apakah sekaligus atau dibayarkan secara berkala (tidak final), jika tidak final maka perhitungan pajaknya gaji+uang pensiun. Jika final masuk ke penghasilan final.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k6/29550--15-april-2020.txt · Last modified: (external edit)