faq1:5k6:29535--13-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp sudah diberi tau aturan mengenai jasa lain pph 23 tetapi tetap bertanya kembali secara spesifik, dijawab bagaimana ya?
Jawaban
jika jasa nya masuk ke dalam jenis jasa sesuai peraturan sebelumnya, silakan PLN dipotong 2% dan jika tidak memiliki NPWP dipotong 4%.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k6/29535--13-april-2020.txt · Last modified: (external edit)