User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29535--13-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wp sudah diberi tau aturan mengenai jasa lain pph 23 tetapi tetap bertanya kembali secara spesifik, dijawab bagaimana ya?

Jawaban

jika jasa nya masuk ke dalam jenis jasa sesuai peraturan sebelumnya, silakan PLN dipotong 2% dan jika tidak memiliki NPWP dipotong 4%.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k6/29535--13-april-2020.txt · Last modified: (external edit)