faq1:5k6:29530--13-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp(karyawan) tidak diberikan bukti potong a1 oleh pemberi kerja. sampai perusahannya tutup.
Jawaban
jika memang bukti potong tidak bisa diminta kembali krna perusahaan tutup, silakan laporkan penghasilan karyawan ke 1770 bisa menggunakan eform atau espt krna tidak ada bukti potong (dalam hal penghasilan di atas 60juta), tapi tetap disarankan untuk konfirmasi ke pemberi kerja sblumnya. Tapi kalo penghasilan dibawah 60juta masih bisa pake 1770ss.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k6/29530--13-april-2020.txt · Last modified: (external edit)