faq1:5k6:29487--16-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PTKP di bukti potong berbeda dengan yang sebenarnya di SPT, sehingga ada lebih bayar
Jawaban
Konfirmasi ke pemberi kerja untuk pembetulan bukti potong terlebih dahulu, atau laporkan LB kemudian direstitusi
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k6/29487--16-april-2020.txt · Last modified: (external edit)