User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29480--16-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan, tahun 2020 omset dibawah 50M apakah bisa dapet pengurangan 50%, jadi tarifnya 11%?

Jawaban

Perppu 1 2020 pasal 5, Tarif PPh Badan menjadi 22%, jadi angsuran PPh 25 dan PPh 29 di SPT Tahunan 2020 tarifnya 22% UU PPh Pasal 31 E, tentang pengurangan tarif sebesar 50%, ingat, itu ada perhitungannya, jadi tidak langsung semuanya kena 50%x22%, tergantung berapa besar Ph Bruto nya, bisa jadi kena 11% semua,, bisa jadi ada yang 11% dan ada yang 22%

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k6/29480--16-april-2020.txt · Last modified: (external edit)