faq1:5k6:29478--16-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPT PPh pasal 21, normalnya KB sudah dibayarkan sudah dilaporkan. pembetulan 1 jadinya nihil, pembetulan 2 jadi KB nilainya sama. Apakah harus membayar lagi
Jawaban
kalau asumsinya dia sebetulnya ga ada perubahan nominal, maka dia ga perlu membayar lagi. karena walaupun pembetulan 2, kalau memang nominalnya sama tetap hasilnya akan nihil. karena nominal yang dilihat Pada SPT sebelumnya adalah angka 15 pada SPT Masa 21. jadi seharusnya tetap nihil dan tidak ada pembayaran. kecuali memang ada perubahan nominal maka ada kemungkinan dia harus bayar kekurangannya, tergantung kondisinya.
Dasar Hukum
–
Editor
ABP
faq1/5k6/29478--16-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)