faq1:5k6:29450--13-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Npwp istri sudah diapus sudah disetujui dr kpp, dpt emial suruh lapor spt, ttp dilaporkan atau tidak usah ?
Jawaban
Klau npwp istri sudah dihapus dan disetujui kpp brti sudah tidak bisa digunakan untuk lapor spt tahunan, namun untuk melaplrkan penghasilan istri bisa digabungkan dengan penghasilan suami dan dilaporkan di spt tahunan suami. Kecuali kalau proses penghapusannya msh berlangsung, kewajiban perpajakan atas npwp istri itu msh berjalan jd dilaporkan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k6/29450--13-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1