User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29450--13-april-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Npwp istri sudah diapus sudah disetujui dr kpp, dpt emial suruh lapor spt, ttp dilaporkan atau tidak usah ?

Jawaban

Klau npwp istri sudah dihapus dan disetujui kpp brti sudah tidak bisa digunakan untuk lapor spt tahunan, namun untuk melaplrkan penghasilan istri bisa digabungkan dengan penghasilan suami dan dilaporkan di spt tahunan suami. Kecuali kalau proses penghapusannya msh berlangsung, kewajiban perpajakan atas npwp istri itu msh berjalan jd dilaporkan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k6/29450--13-april-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1