User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29439--15-april-2020

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kalau di bupot npwp nya salah, bagaimana efiling

Jawaban

Pemberi kerjanya hanya salah kode KPP. Iya, bisa disampaikan ke pemberi kerjanya untuk memperbaiki NPWP di 1721 A1. Dia tetap bisa lapor efiling, pakai NPWP yang benar. Bisa jadi ada kendala kecil, sewaktu di bagian bukti potong. Kalau dia meng-yes-kan data prepopulated di awal, mungkin ada pop up data bukti potong tidak ditemukan. Tapi ini bisa di close aja, dan isi manual, trus lanjut isi sampai selesai

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k6/29439--15-april-2020.txt · Last modified: (external edit)