faq1:5k6:29439--15-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kalau di bupot npwp nya salah, bagaimana efiling
Jawaban
Pemberi kerjanya hanya salah kode KPP. Iya, bisa disampaikan ke pemberi kerjanya untuk memperbaiki NPWP di 1721 A1. Dia tetap bisa lapor efiling, pakai NPWP yang benar. Bisa jadi ada kendala kecil, sewaktu di bagian bukti potong. Kalau dia meng-yes-kan data prepopulated di awal, mungkin ada pop up data bukti potong tidak ditemukan. Tapi ini bisa di close aja, dan isi manual, trus lanjut isi sampai selesai
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k6/29439--15-april-2020.txt · Last modified: (external edit)