faq1:5k6:29438--15-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
cara lapor PPN KMS dan penjualan saham
Jawaban
1. kalau bukan PKP, dan sudah dapat validasi NTPN dianggap telah melapor (PMK-9) 2. untuk semua transaksi penjualan saham: 0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan (Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997). Jadi di kolom DPP (final), tuliskan nilai bruto semua penjualan. Kalau sudah ada bukti potong, cantumkan saja total nilai sejumlah bukti potong. SPT diisi dengan benar,lengkap, jelas
Dasar Hukum
–
Editor
KRT
faq1/5k6/29438--15-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1