User Tools

Site Tools


faq1:5k6:29438--15-april-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

cara lapor PPN KMS dan penjualan saham

Jawaban

1. kalau bukan PKP, dan sudah dapat validasi NTPN dianggap telah melapor (PMK-9) 2. untuk semua transaksi penjualan saham: 0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan (Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997). Jadi di kolom DPP (final), tuliskan nilai bruto semua penjualan. Kalau sudah ada bukti potong, cantumkan saja total nilai sejumlah bukti potong. SPT diisi dengan benar,lengkap, jelas

Dasar Hukum

Editor

KRT

faq1/5k6/29438--15-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 by 127.0.0.1