faq1:5k6:29392--14-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ada anak yg bertanya terkait npwp dan pelaporan bagi ayahnya yg meninggal, itu cukup dijelaskan per 04 pasal 34 tentang penghapusan npwp aja mas mba? unt pelaporan spt tahun 2019 nya gimana
Jawaban
Untuk WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan silakan jelaskan penghapusan NPWP. Untuk pelaporan SPT 2019, jika selama tahun pajak 2019 masih memiliki penghasilan silakan dilaporkan ke KPP, mekanismenya bisa melalui djponline, tapi kalau tidak memungkinkan karena ga tau password dll, silakan hubungi KPP nya aja.
Dasar Hukum
–
Editor
ABP
faq1/5k6/29392--14-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)