faq1:5k6:29391--14-april-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
menjual ke Instansi Pemerintahan. Dinas ingin saya yang membayarkan PPN. Bagaimana caranya?
Jawaban
klo bertransaksi dengan instansi pemerintah (bendaharawan) dan memenuhi kriteria transaksi yang PPN nya dipungut oleh WAPU maka pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh Bendaharawan tersebut selaku WAPU. tapi sekarang untuk pembuatan ID billing memang betul loginnya pake login bendaharawan, nanti dia pilih NPWP lain, baru input NPWP si rekanan ini. jadi ya suruh komunikasikan lagi aja sama lawan transaksinya, bagaimana yang seharusnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ABP
faq1/5k6/29391--14-april-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:04 (external edit)